"Ketua Partai Gerinda DPC Kab Aga,Novi Irwan angkat bicara "




PELOR NEWS, Agam, (SUMBAR) |- Dr. Novi Irwan, S.Pd., MM., Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Agam menanggapi pemberitaan yang telah terbit di beberapa media online terkait dugaan salah seorang kader partai yang sekarang duduk di kursi dewan yang terhormat. Ia dengan tegas mengatakan kalau Partai Gerindra mendukung pemberantasan KKN, melalui Chat WA ( japri ) salah satu awak media. Jumat (30/10/2026).

Pernyataan tegas Ketua DPC Gerindra Agam ini muncul setelah adanya aduan dari pelaksana kegiatan (Paul) ke Kantor LSM Garuda NI pada hari Jumat (23/10). Ia mengaku diminta fee 10% oleh oknum anggota DPRD Agam dari Partai Gerindra dengan konstituen Dapil 2 (Palembayan - Ampek Nagari) Kabupaten Agam.

Kegiatan tersebut adalah pekerjaan Rehab di MTs Muhammadiyah dengan anggaran tahun 2026 pagu dana Rp 80.240.000, POKIR dari Akmal Piliang, lokasi kegiatan di Sitalang.

> "Jadi dalam pelaksanaan pekerjaan ini saya mengalami kerugian besar," ujar Paul kepada LSM Garuda NI.

Berdasarkan pengakuan dari (Paul), oknum anggota Dewan tersebut memotong fee secara sepihak 10% dari pagu dana. Karena CV yang dipakai Paul adalah milik anak dari Pak Dewan itu sendiri sehingga dipotong langsung secara sepihak tanpa diberitahu terlebih dahulu termasuk fee 2,5%, sehingga jumlah total potongan menjadi 12,5%.

Andika awak media Jelajah News langsung konfirmasi kepada Akmal Piliang lewat via telepon Senin (26/10/2026). Yang bersangkutan No Comment atau tidak ada tanggapan.

Ketua LSM Garuda NI DPW Sumbar, Bj. Rahmat menanggapi dengan tegas agar Dewan Kehormatan DPRD Agam melakukan tindakan dan memproses oknum Anggota Dewan, yang digaji dari hasil pajak rakyat Agam.

Perbuatan anggota dewan yang meminta atau menerima fee (komisi/suap) proyek dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi (suap atau gratifikasi).

*Dasar Hukum (Pasal yang Dikenakan)*

Anggota dewan yang meminta fee proyek biasanya dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta ketentuan terkait dalam KUHP:
- _Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor (Suap Pegawai Negeri / Penyelenggara Negara)_
- _Pasal 12 huruf f UU Tipikor (Pemerasan dalam Jabatan)_
- _Pasal 12B UU Tipikor (Gratifikasi)_

Menanggapi hal tersebut, *Novi Irwan DPRD Agam* melalui pesan WA kepada Liputan7 menyatakan sikap resmi Partai Gerindra:

> _"Insyaallah kito sanksi berat jika terbukti. Dan yang bersangkutan agar melaporkan ke APH, jika ini tidak benar. Mudah-mudahan seluruh proyek pemda juga diperiksa BPK, KPK dll. Kami dan Fraksi Gerindra Agam sangat mendukung Pemerintah dan DPRD yang bersih dari KKN. Insyaallah segera kami tindaklanjuti termasuk untuk anggota kami."_

Ia juga menambahkan:

> _"Jika fitnah tentu menjadi pencemaran nama baik, kito ikuti saja. Tentunya akan clear secara hukum dan dalam masyarakat kito."_

Hingga berita ini diturunkan, Akmal Piliang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pemotongan fee tersebut.  ( Andika)
Labels:

Posting Komentar

[facebook]

Author Name

Iklan

Iklan

Iklan

Iklan

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.